SEJARAH DAN KEDUDUKAN RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Daerah Biak didirikan pada tahun 1962 oleh Pemerintah Belanda yang kemudian diserahkan ke UNTEA tanggal 15 Maret 1962. Pada Tanggal 1 Mei 1963 Pemerintah Indonesia menetapkan RSUD Biak sebagai Rumah Sakit type D. Dengan seiringnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu,
maka RSUD yang semula bertype D berubah menjadi type C berdasarkan SK Menkes Nomor 198/Menkes/SK/II.1993
Pada Tanggal 15 November 2013 RSUD Biak menjadi Badan Layanan Umum Daerah Dengan Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 261 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Biak Numfor Sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Dengan Nomor Ijin Berusaha ( NIB) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan nomor 20250-4161-3375-4126-9024 dan Surat Ijin Operasional RSUD Biak dengan Nomor 08122300910030001. Seiring dengan berjalannya waktu, rumah sakit ini tumbuh dan berkembang, berbagai fasilitas sarana dan standarisasi pelayanan diupayakan untuk memenuhi peningkatan mutu pelayanan yang baik. Pada tanggal 13 Desember 2023 RSUD Biak menjadi rumah sakit yang terakreditasi dan dinyatakan lulus
dengan predikat Paripurna atas penilaian Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah
Sakit (LAM KPRS).
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Biak telah memenuhi standar pelayanan medis dasar yang meliputi pelayanan medis umum, keperawatan, kebidanan, gizi,
farmasi, laboratorium, radiologi, serta pelayanan gawat darurat (IGD). Selain itu, rumah sakit ini juga memiliki beberapa pelayanan spesialistik dasar, yaitu penyakit
dalam, bedah, anak, dan kebidanan dan kandungan, serta pelayanan penunjang medis yang mendukung proses diagnostik dan terapi. Klasifikasi tipe C menunjukkan
bahwa RSUD Biak berperan sebagai rumah sakit rujukan tingkat menengah di daerahnya, yang melayani pasien rujukan dari puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Biak Numfor.
Rumah sakit ini juga menjadi Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Biak telah memenuhi standar pelayanan medis dasar yang meliputi pelayanan medis umum, keperawatan, kebidanan, gizi, farmasi, laboratorium, radiologi, serta pelayanan gawat darurat (IGD). Selain itu, rumah sakit ini juga memiliki beberapa pelayanan
spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kebidanan dan kandungan, serta pelayanan penunjang medis yang mendukung proses diagnostik dan terapi. Klasifikasi tipe C menunjukkan bahwa RSUD Biak berperan sebagai rumah sakit rujukan tingkat menengah di daerahnya, yang melayani pasien rujukan dari puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Biak Numfor.
Rumah sakit ini juga menjadi sarana pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan serta menjadi bagian penting dalam sistem rujukan nasional. Dalam
menjalankan fungsinya, RSUD Biak berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui penerapan transformasi digital rumah sakit, penguatan sumber
daya manusia kesehatan (SDMK), serta penerapan standar akreditasi rumah sakit guna mewujudkan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien. bagi tenaga kesehatan serta menjadi bagian penting dalam sistem rujukan nasional. Dalam menjalankan fungsinya, RSUD Biak berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui penerapan transformasi digital rumah sakit, penguatan sumber daya manusia kesehatan (SDMK), serta penerapan standar akreditasi rumah sakit guna mewujudkan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.