Untuk menjalankan fungsi diatas Rumah Sakit Umum Daerah Biak didukung oleh 5
(lima ) unit Eselon III yaitu : (1) Direktur (2) Bagian Tata Usaha, (3) Bidang
Pelayanan Medis, (4) Bidang Keperawatan dan (5) Bidang Penunjang Pelayanan.
Adapun pokok-pokok fungsi yang melekat pada unit-unit eselon III antara lain :
1. Tugas pokok dan Fungsi Direktur
Direktur Mempunyai tugas memimpin Rumah Sakit dalam melaksanankan tugas
dan fungsinya sebagai Rumah Sakit Rujukan
2. Tugas pokok dan fungsi Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengkoordinasikan ,memberikan pelayanan
teknis dan administrasi kepada semua unsur dalam lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Biak, dengan pokok-pokok fungsi antara lain:
1. Menyiapkan bahan Koordinasi penyusunan rencana dan program,umum dan
kepegawaian di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Biak;
2. Penyiapan bahan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan,kepegawaian,organisasi dan tata laksana kerumahtanggan,pengelola barang milik daerah,kerja sama,hubungan
masyarakat,penanganan aduan,arsip dan dokumentasi di lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Biak;
3. Penyiapan bahan Koordinasi pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan,penelitian dan pengambangan serta pengabdian masyarakat;
4. Penyiapan bahan Pelaksanaan pengendalian,evaluasi dan pelaporan sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai tugas dan fungsinya.
3. Tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Medis
Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas merencanakan,mengkoordinir dan
mengevaluasi sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan medis pada instalasi
rawat jalan dan darurat serta instalasi rawat inap dan khusus, dengan pokok-pokok
fungsi antara lain :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang
pelayanan medis;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pelayanan medis;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
kegiatan bidang pelayanan medis;
4. Penyiapan pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan medis;
5. Penyiapan bahan pengendalian ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan bidang pelayanan medis;dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai tugas
dan fungsinya.
4. Tugas pokok dan fungsi Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan mempunyai tugas merencanakan,mengkoordinir dan
mengevaluasi sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan keperawatan dengan
pokok-pokok fungsi antara lain :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang
keperawatan;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang keperawatan;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
kegiatan bidang keperawatan;
4. Penyiapan pelaksanaan kegiatan bidang keperawatan;
5. Penyiapan bahan pengendalian ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan bidang keperawatan;dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai tugas
dan fungsinya
5. Tugas pokok dan fungsi Bidang Penunjang Pelayanan
Bidang Penunjang Pelayanan tugas merencanakan,mengkoordinir dan
mengevaluasi seluruh pelayanan penunjang dengan pokok-pokok fungsi antara
lain :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang
penunjang pelayanan;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang penunjang pelayanan;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
kegiatan bidang penunjang pelayanan;
4. Penyiapan pelaksanaan kegiatan bidang peunjang pelayanan;
5. Penyiapan bahan pengendalian ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan bidang penunjang pelayanan ;dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai tugas
dan fungsinya.
6. Tugas pokok dan fungsi kelompok jabatan fungsional .
Kelompok Jabatan Fungsional di RSUD merupakan pegawai dengan keahlian
tertentu yang tugasnya langsung mendukung pelayanan kesehatan, dengan tugas
utama sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan teknis fungsional sesuai bidang profesinya
2. Melaksanakan pelayanan profesional yang mengutamakan mutu, keselamatan
pasien, dan kepuasan masyarakat.
3. Melakukan pengembangan profesi dan kompetensi melalui pendidikan
berkelanjutan, penelitian terapan, serta inovasi di bidang masing-masing.
4. Mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan indikator
mutu rumah sakit.
5. Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pekerjaan sesuai standar
prosedur operasional (SPO)
6. Membangun kerja sama lintas profesi untuk mewujudkan pelayanan
Terintegrasi Kelompok jabatan fungsional tersebut diwadahi oleh komite-komite yang menjadi
wadah koordinasi dan pengendalian mutu profesi antara lain :
1) Komite Medik dipimpin oleh seorang tenaga fungsional komite medis selaku ketua
kelompok yang berada dibawahan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit
Umum mempunyai tugas pokok membantu Direktur Rumah Sakit dalam
melaksanakan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota staf medis
fungsional, mengembangkan dan melaksanakan program pelayanan pendidikan dan
pelatihan melakukan koordinasi, pelaporan dan melaksanakan tugastugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
2) Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional komite keperawatan
selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur
rumah sakit umum mempunyai tugas pokok membantu direktur rumah sakit dalam
melaksanakan etika profesi sebagai berikut :
Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan
pelayanan keperawatan, Memelihara Mutu Profesi tenaga keperawatan dan Menjaga
disiplin, Etika dan Perilaku Profesi Perawat.
Komite Tenaga Kesehatan Lain di pimpin oleh seorang tenaga fungsional non medis
dan non keperawatan ( Apoteker,Nutrisionis,Radiografer,Tenaga Kesehatan
Masyarakat,dll) selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada direktur rumah sakit umum mempunyai tugas pokok membantu direktur
rumah sakit dalam melaksanakan etika profesi sebagai berikut : Melakukan
Kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan lain yang akan melakukan pelayanan
kesehatan, Memelihara Mutu Profesi tenaga kesehatan lain dan Menjaga disiplin,
Etika dan Perilaku Profesi.