Header Logo
RSUD BIAK SOSIALISASIKAN ALUR PENERBITAN SURAT KONTROL BPJS KESEHATAN

RSUD BIAK SOSIALISASIKAN ALUR PENERBITAN SURAT KONTROL BPJS KESEHATAN

Penulis: Humas_RSUDBiak 17 jam yang lalu

RSUD BIAK SOSIALISASIKAN ALUR PENERBITAN SURAT KONTROL BPJS KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT

BIAK NUMFOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak memberikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan mengenai alur penerbitan Surat Kontrol BPJS Kesehatan guna meningkatkan pemahaman pasien terhadap prosedur pelayanan lanjutan di poliklinik.

Surat kontrol merupakan dokumen yang digunakan untuk membantu pasien peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan rawat jalan lanjutan sesuai dengan indikasi medis, hasil pemeriksaan dokter, dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan surat kontrol bertujuan untuk memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien yang masih memerlukan pemantauan atau pengobatan lanjutan.

Adapun alur penerbitan Surat Kontrol BPJS Kesehatan di RSUD Biak adalah sebagai berikut:

  1. Pasien menjalani pemeriksaan dokter. Pasien terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan di poliklinik sesuai jadwal pelayanan dan kebutuhan medisnya.

  2. Dokter menentukan jadwal kontrol berikutnya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pasien masih memerlukan pelayanan lanjutan, dokter akan menentukan jadwal kontrol sesuai kondisi medis pasien.

  3. Penerbitan surat kontrol. Surat kontrol diterbitkan melalui prosedur yang berlaku di RSUD Biak berdasarkan rekomendasi dokter dan ketentuan BPJS Kesehatan.

  4. Pasien melakukan pendaftaran kontrol. Pasien memastikan jadwal kunjungan berikutnya dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan rumah sakit.

  5. Pasien datang sesuai jadwal. Pada hari kontrol, pasien membawa dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, kartu JKN/KIS, dan surat kontrol atau dokumen rujukan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pelayanan.

RSUD Biak mengimbau seluruh masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan agar memahami prosedur penerbitan surat kontrol dan mengikuti arahan petugas rumah sakit. Pasien juga diharapkan memastikan jadwal kontrol sebelum meninggalkan poliklinik agar kunjungan berikutnya dapat direncanakan dengan baik.

Perlu diketahui bahwa penerbitan surat kontrol bukan semata-mata berdasarkan permintaan pasien, melainkan berdasarkan kebutuhan medis, keputusan dokter, serta ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku. Untuk memastikan persyaratan administrasi yang sesuai, masyarakat dapat menghubungi petugas pendaftaran atau petugas BPJS Kesehatan di RSUD Biak.

Melalui penyampaian informasi ini, RSUD Biak berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan, memperoleh kepastian informasi, serta dapat mengakses pelayanan kesehatan secara tertib dan sesuai prosedur.

Motto: RSUD Biak – Melayani dengan Sepenuh Hati.


Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © RSUD Kabupaten Biak Numfor