Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Rumah Sakit Umum Daerah Biak merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan kesehatan. Tugas pokok RSUD Biak adalah melaksanakan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesejahteraan dan pencegahan penyakit.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut RSUD Biak menyelenggarakan :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayan kesehatan yang paripurna tingkat kedua sesuai kebutuhan medis;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.